HukumJawa Timur

Masuk Lingkaran TPPU MKP, Independensi Ayuhannafiq Saat Jadi Ketua KPU Dipertanyakan

×

Masuk Lingkaran TPPU MKP, Independensi Ayuhannafiq Saat Jadi Ketua KPU Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
KPU, MKP, TPPU MKP, Ayuhannafiq, Independensi
Mantan Ketua KPU Mojokerto, Ayuhannafiq di persidangan TPPU MKP, Rabu (11/5/2022)

KPU, MKP, TPPU MKP, Ayuhannafiq, Independensi
Mantan Ketua KPU Mojokerto, Ayuhannafiq di persidangan TPPU MKP, Rabu (11/5/2022)

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Mantan Ketua KPU Mojokerto, Ayuhannafiq mengakui jika dirinya pernah diberi mobil oleh Mustofa Kamal Pasa (MKP). Sontak, majelis hakim mempertanyakan independensi KPU semasa ia menjabat sebagai ketua.

Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi MKP, Rabu (11/5/2022).

Didepan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Ayuhannafieq mengakui jika dirinya pernah menerima mobil Nissan putih dengan nopol S 1968 RF dari MKP. Pemberian ini terjadi pada tahun 2015.

Pemberian ini berawal saat pria yang akrab disapa Yuhan ini mengaku jika MKP mengatakan akan memberikan mobil kepadanya. Namun, Yuhan menolak pemberian MKP ini.
“Awalnya saya ditanya (MKP) mobilmu apa, saya jawab cuma punya avanza. Setelah itu dia bilang akan memberikan saya mobil tapi waktu itu saya menolak,” ucapnya di Ruang Cakra, Pengadilan Negri (PN) Tippikor Surabaya, Rabu (11/5/2022).

Berselang beberapa hari, lanjut Yuhan bercerita, ajudan MKP yang bernama Lutfi meminta Yuhan untuk menemuinya di kantornya sambil membawa Kartu Keluarga dan KTP.
Usai menyerahkan KK dan KTP tersebut, Yuhan ditelfon Lutfi untuk mengambil mobil Nissan tersebut ke salah satu dealer mobil di Surabaya.
“Setelah ke Dealer, mobil itu diantar ke rumah saya,” ungkap.

Usai mendengar jawaban Yuhan, salah satu hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH mempertanyakan maksud pemberian MKP kepada Mantan Ketua KPU tahun 2009 hingga 2019 ini. Pasalnya pemberian mobil pada tahun 2015 ini bebarengan dengan Pemilu.

“Itu secara etis bagaimana seorang penyelenggara pemilu dapat hadiah mobil, apa saudara (Yuhan) tidak bertanya peruntukan (pemberian mobil) untuk apa,” tanya Manambus.

Menurut Manambus, pemberian mobil dari MKP kepada Yuhan berbeda dengan pejabat yang lain karena berbeda instansi.
“Yang lain (penerima pemberian mobil) kan bawahan, kalau saudara instansi yang berbeda. Apalagi instansi saudara harus independen,” ucap Manambus.

Yuhan pun mengaku tidak tahu peruntukan pemberian mobil tersebut. Hanya saja, dirinya sudah menyerahkan mobil tersebut ke KPK.

Mendengar jawaban Yuhan, Manambus malah mempertanyakan alasan Yuhan menyerahkan mobil tersebut ke KPK.
“Kenapa anda serahkan ke KPK, apakah mobil tersebut bermasalah,” tanya Anggota Hakim.

Yuhan pun kembali menjawab jika dirinya kurang tau alasan MKP memberikan Mobil Nissan tersebut kepadanya.

Sementara itu, saat MKP dijawab tanggapan terhadap keterangan saksi, dirinya merasa cukup. “Cukup yang mulia karena besok sidang lagi,” ucapnya singkat.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto S.H menghadirkan 10 saksi dalam sidang kali ini. (Diy)