LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto membuat LSM Mojokerto hearing ke DPRD, Kamis (10/11/2022). Mereka meminta agar Galian-C bodong itu segera ditutup.
Dalam hearing kali ini, massa yang tergabung LSM Mojokerto Bersatu ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuro. Selain itu juga hadir Komisi 1 dan 3 serta sejumlah OPD terkait.
Kordinator LSM Mojokerto Bersatu Mahrodji Mahfud mengatakan, tujuan hearing kali ini menyampaikan aspirasi terkait tambang galian-C ilegal.
“Kita meminta agar tambang galian-C ilegal ditutup semua,” ucap Mahrodji pada, Kamis (10/11/2022).
Mahrodji menyebut kerusakan lingkungan akibat pertambangan galian-c merupakan isu klasik. Namun hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Ibarat penyakit sudah menahun, dan tidak ada penyelesaian berarti dari pemerintah,” jelasnya.
Dalam penindakan galian-c itu, Ketua Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengaku jika wewenang Provinsi. Menyikapi hal itu, Mahrodji mengatakan jika penanganan tambang ilegal tidak mengenal wilayah. Sebab penambang ilegal pada dasarnya sudah menyalahi undang-undang.
“Kata kuncinya kan ilegal, jadi tidak mengenal batas wilayah kota maupun provinsi. Kalau legal baru wewenang Provinsi,” tegasnya.
Dari data yang ada, lanjut Mahrodji memaparkan, terdapat 132 aktivitas tambang galian-C di Mojokerto. Dari angka tersebut hanya 16 tambang yang legal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuro mengatakan jika pihaknya sudah mencatat aspirasi dari LSM Mojokerto Bersatu. Untuk selanjutnya, pihaknya bakal membuat MoU dengan Pemkab dan APH. Salah satu klausul dari MoU menutup Galian-C ilegal.
“Mari kita membuat kesepakatan bersama dengan Eksekutif, Legislatif, dan jajaran samping untuk tanda tangan MoU untuk menolak segala bentuk galian-c ilegal,” tegas Ayni Zuro. (Diy)