BeritaJawa Timur

Mantri BRI Unit Keboan Jombang Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Ditahan 20 Hari

×

Mantri BRI Unit Keboan Jombang Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Ditahan 20 Hari

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, LenteraInspiratif.id– Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan seorang mantri bank milik negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif. Tersangka berinisial MIC (35) langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

 

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari proses penyelidikan yang telah berjalan sejak tahun 2025.

 

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit mikro di unit kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit mikro,” ujarnya.

 

Tersangka diketahui bernama Muhammad Insan Nur Chakim, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso. Dalam kapasitasnya sebagai mantri, ia memiliki tugas untuk memverifikasi dan menganalisis pengajuan kredit dari nasabah.

 

Namun dalam praktiknya, tersangka diduga meloloskan sejumlah pengajuan kredit meskipun dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan. Ia bahkan membuat analisa seolah-olah para debitur layak menerima pinjaman.

 

Akibat tindakan tersebut, kredit dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp200 juta tetap dicairkan. Dalam beberapa kasus, plafon pinjaman bahkan dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur, dan selisihnya diduga dimanfaatkan oleh tersangka.

 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka menerima sejumlah fee dari setiap pencairan kredit yang dilakukan.

 

Modus lain yang digunakan yakni dengan memberikan dana talangan kepada debitur yang kesulitan membayar, lalu mengajukan kredit baru dengan nilai lebih tinggi. Praktik ini justru memperbesar potensi kerugian.

 

Dampaknya, seluruh kredit yang disalurkan menjadi bermasalah dan masuk kategori macet atau kolektibilitas 5, karena debitur tidak mampu melakukan pelunasan.

 

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara. Selain itu, keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan juga akan dimintakan guna memperkuat pembuktian.

 

Kejari Jombang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pendalaman masih terus dilakukan seiring perkembangan penyidikan.

 

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar setelah adanya pengembalian sebagian dana oleh salah satu nasabah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id
JUARA88 ARENA303 BOSJOKO