Jawa TimurPolitik

Mantapkan Langkah, KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPS Pilkada 2024

Rakor DPS
Rakor persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024, Senin (29/7/2024).

LenteraInspiratif | Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024, Senin (29/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantapkan langkah KPU untuk mensukseskan Pigub dan Pilbup 2024.

 

Acara yang berlangsung di Hotel Lyyn Kota Mojokerto itu diikuti Ketua beserta anggota KPU Kota Mojokerto, PPK dan PPS. Dalam kegiatan itu, KPU juga mengundang Lapas Kelas II-B, Dispendukcapil dan Bakesbangpol Kota Mojokerto.

 

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Oggy kegiatan hari ini sangat penting disimak dengan seksama, terlebih untuk PPS dan PPK. Sebab dalam rakor ini, KPU akan memberikan arahan dan panduan tentang penyusunan daftar pemilih, tata cara pleno dan penyelesaian data.

“Kegiatan rakor hari ini penting karena berkaitan erat dengan masyarakat yang akan ikut memilih. Untuk pleno tingkat kelurahan pada tahapan ada di tanggal 1 sampai 3, setelah itu tahapan di tingkat kecamatan dan pada 11 Agustus di tingkat kota,” katanya.

 

Jadwal penyusunan DPS ini, lanjut Oggy menjelaskan, akan mulai dilaksanakan tanggal 25 Juli dan berakhir pada 11 Agustus 2024.

 

Kemudian disusul tahap Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus hingga 13 September 2024. Sementara Rekaputulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 14 September hingga 21 September 2024.

 

“Sedangkan untuk pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan mulai tanggal 22 September hingga 27 November 2024,” papar Oggy.

 

Lebih lanjut, Oggy mengharapkan agar PPK dapat membantu dalam proses penyusunan data Pemilih untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

 

“Setelah kegiatan ini teman-teman ditingkat PPK dapat lebih giat membantu PPS dalam penyusunan Daftar Pemilih untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” pungkasnya. (roe/adv)

 

Print Friendly, PDF & Email
Exit mobile version