LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra ke Bawaslu, Selasa (25/6/2024). Pelaporan ini merupakan buntut tercatutnya nama Rendy dalam SK pengurus PAC Gerindra Kecamatan Ngoro.
Ketua KIPP Kabupaten Mojokerto Ahmad Nurudiyan tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.10 WIB. Ia yang datang bersama satu anggotanya disambut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal dan Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fahrudin Asy’at.
“Kedatangan kami ke sini (Bawaslu) untuk melaporkan salah satu anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 yang didapati masuk pengurusan partai politik,” ucap Ketua KIPP Kabupaten Mojokerto Ahmad Nurudiyan.
Nurudiyan melanjutkan, dugaan itu diperkuat dengan beredarnya SK PAC Gerindra Ngoro yang mencatutkan nama Rendy sebagai sekretaris partai. Selain itu dalam situs Infopemilu.kpu.go.id Rendy masih tercatat sebagai pengurus partai Gerindra.
“KPU kan penyelenggara pemilu, jika komisionernya anggota parpol yang notabenenya peserta pemilu tentu akan mencederai pemilu itu sendiri,” tuturnya.
Dalam laporannya, KIPP melampirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, salinan surat keputusan KPU nomor 708 tahun 2024, salinan SK DPC Gerindra nomor JR-29/07-0016/Kpts/dpc-gerindra/2022.
Kemudian, halaman website info pemilu dengan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_pemutakhiran_parpol/kabko_parpol/10/3516, salinan UU no 7 tahun 2017 dan salinan PKPU no 4 tahun 2023.
“Harapannya dengan kebijaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto bisa menindaklanjuti laporan kami,” tukas Nurudiyan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menuturkan jika pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan KIPP.
“Karena tugas dari Bawaslu menerima semua laporan yang disampaikan ke kami,” ucapnya.
Ia melanjutkan untuk langkah selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian formil dan materil atas laporan yang disampaikan. Sembari menunggu pengkajian itu, Bawaslu meminta agar KIPP melengkapi data dan dokumen penunjang.
“Kita akan melakukan kajian apakah penanganan laporan ini menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto atau lembaga lain,” pungkasnya. (Diy)