Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang kasus pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dengan terdakwa Edo Yuda Astira, Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kembali digelar, Jumat (29/11/2024). Dalam sidang tersebut, Edo mengaku tidak menyukai Muhammad Al-Barra, calon bupati (Cabup) Mojokerto nomor ururt 2. Hal itu menjadi alasan Edo membuat video yang terindikasi mendukung paslon nomor urut 1.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan (a de charge) di gelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam persidang itu, Edo menjelaskan 2 video yang terindikasi bermuatan dukungan kepada paslon Ikfina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi. Untuk video pertama, Edo mengaku membuatnya pada tanggal 9 Oktober 2024. Dalam video pertama, terlihat Edo berjoget ria sembari menelunjukan satu jari dengan memakai kaos paslon yang memiliki akronim Idola.
“Saat itu saya yang merekam sendiri, kemudian mengunggahnya di tiktok pribadi saya @kadesjapanese99,” jelasnya.
Edo mengaku mendapatkan kaos idola itu dari salah satu tim pemenangan paslon 1. Saat itu, Edo yang tengah melihat pembangunan jalan di desanya, melihat tim pemenangan paslon 1 membagikan kaos kampanye.
“Saat itu saya meminta kaosnya ke warga, terus saya pakai untuk joget,” tuturnya.
Video joget itu tidak bertahan lama dari akun tiktok Edo. Setelah dua hari ia memilih untuk menghapus video tersebut.