Lenterainspiratif.id | Jakarta – Front Perjuangan Demokrasi Indonesia (FORDI), akan menggelar aksi besar-besaran terkait dugaan informasi mantan Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardhana dan ketua KPU Jakarta Timur saat ini, Tedy Kurnia melakukan modus penipuan terhadap sejumlah calon legislatif tahun 2024 lalu, di wilayah jakarta timur.
Bukan hanya menggelar aksi di KPU dan Bawaslu RI, tetapi FORDI, juga akan melayangkan surat kepada BPK dan PPATK untuk mengaudit harta kekayaan milik oknum penyelenggara yang diduga menerima suap di wilayah Jatim.
Reza A. Syadik sebagai kordinator, menegaskan dengan memanfaatkan kuasa jabatan, Wage dan Tedy diduga melancarkan aksi modus suap dan jual beli suara kepada sejumlah calon legislatif, hal ini harusnya di kroscek oleh Bawaslu agar tidak merusak demokrasi Indonesia.
“Wage dan Tedy konon diduga menjanjikan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai Dewan daerah dan Pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara,” ujar Reza A. Syadik, melalui rilis resmi Jumat, (12/07/2024).
Reza menegaskan bahwa FORDI, akan melakukan konsolidasi Nasional dalam rangka menggelar demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat yang berpusat di KPU RI dan Bawaslu RI, untuk mendesak selidiki.
Bahkan sambung Reza, juga akan melayangkan surat secara resmi kepada BPK dan PPATK untuk mengaudit harta kekayaan milik oknum penyelenggara yang diduga menerima suap di wilayah Jatim.
“Bagi kami ini juga menjadi langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi dan LHKPN untuk mengroscek harta kekayaan ketua KPU Jatim dengan terduga Wage dan Tedy,” tegasnya.
Reza juga menambahkan, pihaknya akan meminta dan mendesak KPU RI, BAWASLU RI dan pihak penyelenggara pemilu agar menonaktifkan sementara Ketua KPU Jatim.
Karena lanjutnya, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Bahkan yang lebih tegas lagi pada Pasal 286 ayat (1) yang menyebutkan, “Pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
“Tentu tujuan untuk memutus mata rantai KKN dengan modus jual beli suara di wilayah pemilihan Jakarta Timur dan secara umum di Negeri Indonesia, apalagi sebentar lagi akan adanya kontestasi demokrasi Pilgub/Pilbup/Pilwalkot, serentak, langkah demonstrasi yang akan kami lakukan ini juga sebagai pengingat perdana, bahwa stop rusaki demokrasi Indonesia dengan adanya modus jual beli suara dengan memanfaatkan jabatan Penyelanggara pemilu,” tandasnya. (TT).