DaerahHukumKriminalPeristiwa

Mantan Kades Jatikalang, Edarkan Sabu Untuk Bayar Hutang Pilkades

×

Mantan Kades Jatikalang, Edarkan Sabu Untuk Bayar Hutang Pilkades

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Lenterainspiratif.com, GRESIK — Seorang mantan Kepala Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo diamankan Satresnarkoba Polres Gresik.

Pelaku yakni Didik Kuswanto (35), ditangkap karena kedapatan mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu. Dia berdalih, untuk biaya membayar hutang saat calon kepala desa.

Didik dan rekannya Supriyadi (36), juga warga Prambon, ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan sabu di depan sebuah toko swalayan yang ada di Gresik, akhir Januari 2020 lalu.

“Benar untuk yang tersangka Didik sebelumnya merupakan mantan Kades Jatikalang,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Rabu (5/2/2020).

Kepada polisi, Didik mengaku nekat berjualan sabu untuk mencicil utang biaya pencalonan dirinya saat kembali maju dalam kontestansi Pemilihan Kepala Desa periode kali ini, namun kalah.

“Pengakuannya seperti itu. Buat kembalikan modal maju Pemilihan Kepala Desa kemarin (periode saat ini),” ucap dia.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,24 gram yang telah dibungkus dalam kemasan plastik dari tangan pelaku. Selain itu, ada pula dua handphone dan sepeda motor Honda Beat, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Penangkapan Didik dan Supriyadi merupakan pengembangkan kasus yang berhasil kami lakukan dari keterangan tersangka lain atas nama Adip Utomo yang berprofesi sebagai sopir truk ayam yang sudah lebih dulu kami amankan,” tutur Heri.

Sementara itu, Didik mengaku mendapatkan sabu dari Hermanto (31), warga Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, yang pada hari ini dibekuk pula oleh aparat kepolisian.

Para pelaku ini dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *