Jawa TimurKriminal

Main Medsos Tak Hati Hati Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

×

Main Medsos Tak Hati Hati Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Main Medsos Tak Hati Hati Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Pelaku saat diamankan

Main Medsos Tak Hati Hati Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Pelaku saat diamankan

Bangkalan | Lenterainspiratif.id – Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh pria yang ia kenal melalui media sosial. Kejadian itu bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun berkenalan dengan pelaku berinisial MF (21) warga Kecamatan Modung, Bangkalan, melalui media sosial.

Setelah hampir satu bulan berkenalan, MF mengajak korban ketemuan di rumah bibinya di wilayah Modung, Bangkalan, yang ternyata rumah itu merupakan rumah kosong. Disanalah korban dipaksa untuk bersetubuh, korban tak mampu menolaknya karena diancam akan digantung oleh pelaku.

“Pada 26 Juli 2021 lalu, tersangka membawa korban ke rumah kosong milik bibinya, di sana korban dipaksa untuk disetubuhi dan diancam akan digantung,” ujar Kanit PPA Polres Bangkalan, Aipda Khomsin Zakariya, Jumat (20/8/2021).

Dengan sangat terpaksa korban pun menuruti kemauan MF. Nasib malang yang menimpa korban tak sampai disitu saja, MF ternyata merekam aksi bejatnya itu dan ia gunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya lagi.

“Hal serupa kembali terulang pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu, korban dipaksa bertemu dan diancam akan disebarkan video yang sebelumnya. Akhirnya korban takut dan menuruti,” tambahnya.

Saat tiba di TKP, korban juga mengalami kekerasan akibat didorong oleh MF hingga terjatuh saat korban akan merebut ponsel tersangka yang akan kembali merekam aksinya. Namun, korban yang secara fisik lebih kecil, tidak mampu melawan pelaku.

Korban yang merasa tidak tenang itu pun akhirnya menceritakan apa yang ia alami kepada sepupunya yang kemudian menyampaikannya kepada orangtua korban. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban pun melaporkan MF ke Polres Bangkalan.

“Yang melaporkan sepupu korban, sepekan yang lalu tersangka berhasil kami amankan di jalan raya Modung,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MF harus mendekam di penjara dan dijerat pasal Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. ( Dad )