
Lenterainspiratif.com | Ternate – Lurah Tarau Rizal Tomagola di nilai merangkap jabatan dalam mengambil kebijakan memindahkan salah seorang Guru SD Negeri 54 Tarau, tanpa alasan mendasar.
Pasalnya, kebijakan lurah tersebut di nilai, dapat melemahkan citra profesi guru dalam dunia pendidikan.
Di ketahui, kejadian ini berawal dari permasalahan keluarga yakni Masalah Pribadi. Hanya saja sebagian tokoh masyarakat Tarau mengklaim profesi guru itu dengan sebutan tidak ada moral.
Sesuai keterangan masalahnya, kejadian bermula saat Lurah Tarau menghubungi guru tersebut melalui telpon seluler dan menyampaikan bahwa, “Masyarakat Tarau meminta ibu guru pindah sekolah dan jangan lagi mengajar di SDN 54 Tarau,”.
Dari ucapan lurah itulah, membuat salah seorang guru yang dulunya bernaung di SDN 54 tarau yakni Eka Wijayanti, hingga saat ini berpindah di SD Negeri 60 Sulamadaha itu, merasa sangat resah dan menerima begitu saja.
“Saya selaku guru yang mengajarkan anak-anak mereka, tetapi mereka menyuruh saya pindah ke sekolah lain. Saya pun siap ditempatkan dimana saja, akhirnya saya di pindahkan di SDN 60 Sulamadaha,” ucap Eka Wijayanti, saat di temui awak media dirumahnya, Selasa (25/08).
Menurut Eka, proses masalah ini tidak ada kaitannya dengan profesi dirinya sebagai guru. Sebab kata dia, dapat memahami tentang kode etik guru.
“Kode etik guru yaitu, guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan,” ucapnya.
Sambungnya, hal ini diantaranya : (a). Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan, (b). Guru turut menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu, (c). Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
Dan berikut, (d). Guru turut bersama sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas (e). Guru mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab bersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.
“Dari kode etik guru yang dipaparkan, maka saya selalu menjaga kode etik tersebut, tetapi mereka mempermasalahkan dengan permasalahan Pribadi saya,” tuturnya
Sementara sebagai Pemerhati Pendidikan Maluku Utara, Sofyan Abubakar, saat di konfirmasi awak media dapat mengatakan bahwa, selaku Lurah Tarau Rizal Tomagola, tidak mengikuti prosedural. Menurutnya, Lurah atau tokoh masyarakat tidak ada wewenang untuk memindahkan guru lantaran masalah pribadinya.
“Seharusnya Lurah atau tokoh masyarakat sebagai penengah dan pelindung bagi masyarakatnya. Lurah harus memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan berpihak kepada satu pihak saja. Sebab guru tersebut adalah warga asli Kelurahan Tarau,” ujar Opan sapaan akrabnya Sofyan Abubakar.
Opan bilang, Pelaporan untuk memindahkan guru tersebut diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Ternate oleh Lurah Tarau bahwa di dalam Sejarah Maluku Utara baru pertama kali Lurah meminta agar guru tersebut pindah ke sekolah lain. Ia sesalkan, kepada Dinas Pendidikan Kota Ternate mengiakan laporan dari lurah tersebut.
Di katakan opan, bahwa Dinas Pendidikan Kota Ternate tidak melakukan instrumen pendidikan, sebab memindahkan guru tersebut berdasarkan masalah yang terjadi di masyarakat. Dinas Pendidikan setidaknya harus objektif dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa permasalahan ini di luar rana profesi guru atau memberikan education (Pendidikan) agar masyarakat memahaminya.
“Hal ini di tuangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan BAB XV Bagian Kesatu Pasal 54 ayat, (1), (2), dan (3), Bagian Kedua Pendidikan Berbasis Masyarakat Pasal 55 ayat (1),(2),(3),(4), dan (5), Bagian Ketiga dewan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah Pasal 56 ayat (1),(2),(3), dan (4),” jelas Opan.
“Masyarakat harus melihat secara profesional dan jangan terprovokasi, supaya tidak terjadi kedua kalinya. Jika terjadi kedua kalinya maka Pendidikan kita akan mengalami penurunan,” tandasnya.
Opan pun menegaskan kepada bapak Walikota Ternate Dr. H. Burham Abdurahman, M.M agar menurunkan Lurah Tarau Rizal Tomagola dari jabatannya.
“Dikarenakan lurah tersebut mencoreng dan menggunakan jabatannya untuk masuk rana Profesi Guru atau mendiskreditkan profesi guru. Tak lupa saya sampaikan juga agar Bapak Walikota Ternate memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan Kota Ternate agar lebih tegas untuk tindak lanjut kembali,” tutupnya. (Toks).