DaerahHukum

Lima Santri Amannatul Ummah Divonis 3 Bulan Pembinaan atas Tindak Kekerasan Terhadap Temannya

×

Lima Santri Amannatul Ummah Divonis 3 Bulan Pembinaan atas Tindak Kekerasan Terhadap Temannya

Sebarkan artikel ini
Ahmad Muhlisin, Kuasa Hukum pelaku penganiayaan GTR (14), Santri asal Lamongan

Ahmad Muhlisin, Kuasa Hukum pelaku penganiayaan GTR (14), Santri asal Lamongan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus kematian santri asal Lamongan GTR (14) yang tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Amannatul Ummah Pacet, Mojokerto kini memasuki babak akhir. Saat ini, Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku yang masih anak-anak, Senin (25/4/2022).

Sidang kali ini berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ketua Majelis Hakim Sunoto memulai persidangan sekitar pukul 12.15 WIB dengan agenda pembacaan keputusan.

Ketua Majelis Hakim Sunoto memutuskan jika para pelaku ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap GTR hingga membuatnya meninggal. Sunoto pun memberikan hukuman kelima anak tersebut dengan hukuman pidana pembinaan selama tiga bulan. Sesuai Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum para pelaku Ahmad Muhlisin membenarkan hal tersebut. Sesuai dengan sistem peradilan anak, jika para pelaku kekerasan terhadap GTR ini tidak dipidana penjara melainkan hukuman pembinaan.

“Jadi para pelaku ini tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” ucapnya saat diwawancara lenterainspiratif.id seusai persidangan.

Lebih lanjut, Muhlisin juga memaparkan jika para pelaku yang juga santri Amannatul Ummah ini akan menjalani pembinaan di LKSA Pacet selama tiga bulan.

“Bukan berarti bebas, para pelaku tetap diproses pidana berupa pembinaan di Vila Yatim Sejahtera, Pacet. Disini nanti pelaku juga mendapatkan pelatihan kerja selama tiga bulan,” paparnya.

Atas keputusan majelis hakim ini, Kuasa Hukum mengaku jika pihak keluarga sudah legowo dengan keputusan hakim dan juga tidak ada upaya hukum banding.

“Kami sudah berbicara dengan orang tua dan pihak keluarga mengaku jika pihaknya menerima dengan keputusan tersebut,” tukasnya.

Kasus ini terungkap saat orang tua GTR menemukan kejaganggalan dalam kematian anaknya di Pondok Pesantren di Mojokerto pada Kamis 14 Oktober 2021. Ayah korban beranggapan jika putranya meninggal karena dianiaya.

Setelah melalui proses penyidikan, sebanyak lima santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/1/2022). Mereka diduga melakukan penganiayaan GTR (14) santri asal Lamongan hingga meregang nyawa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan jika berkas perkara kasus yang menewaskan Santri asal lamongan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari pada 6 Januari kemarin.

Sebanyak lima santri yang masih dibawah umur, ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada 13 Oktober 2021 ini.

“Empat anak masih berumur 16 tahun, sedangkan satunya menginjak usia satu tahun,” ucapnya pada wartawan di ruangannya, Selasa (25/1/2021).

Adapun para pelaku penganiayaan santri ponpes ini, lanjut Ivan, semuanya berasal dari luar Kabupaten Mojokerto.

“Anak yang berumur 14 tahun ini berasal dari Sumenep, sedangkan lainnya ada yang berasal dari Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Jombang,” paparnya. (Diy)