Letkol Batara juga mengungkap, dari pengakuan para pelaku, aksi ini didalangi oleh pihak lain yang berdomisili di Surabaya dan Jakarta. Salah satu nama yang disebut berinisial BM. Pihak TNI telah mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, namun hingga kini belum hadir.
“Sudah kami hubungi. Tapi hingga saat ini belum juga datang meski sudah kami undang,” jelasnya.
Selain meringkus lima pria, TNI juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit Calya nopol S 1997 JU, dan tumpukan kabel tembaga hasil penggalian.
Alex menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memverifikasi legalitas proyek tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun izin resmi atas aktivitas penggalian kabel.
Setelah memastikan aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan berkaitan dengan pencurian aset negara, Korem 082/CPYJ menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami cek ke Pemda dan semua instansi terkait, tidak ada izin apa pun. Maka dari itu kami nyatakan ini ilegal,” tegas Letkol Batara.