Lima Pelaku Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan Probolinggo Ditangkap, Tiga Masih di Bawah Umur

×

Lima Pelaku Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan Probolinggo Ditangkap, Tiga Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

KOTA PROBOLINGGO, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban berinisial MT (22) sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di kawasan Mayangan ketika sebuah bondet dilempar ke arah mereka.

 

Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” ujar AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, yang dijadikan sebagai basecamp. Di lokasi tersebut mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

 

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa dipicu persoalan dengan kelompok tersebut, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kerumunan sebelum seluruh pelaku melarikan diri.

 

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan penggerebekan di basecamp para pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti yang disita antara lain empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, bahan baku pembuatan bondet, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku sebenarnya berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, bondet yang dilempar justru mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.

 

Sementara itu, tersangka FB mengaku merakit bondet karena penasaran setelah mempelajari cara membuat bahan peledak melalui media sosial. Bahan-bahan pembuatnya disebut dibeli melalui salah satu toko daring.

 

Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id