Lenterainspiratif.id | Malang – Lima pelaku judi online dibekuk Satreskrim Polres Malang pada Senin (22/8/2022) siang ini. Para penombok serta pengecer judi toto gelap (Togel) yang berbasis di situs judi online Singapura dan Hongkong ini terancam 10 tahun kurungan penjara.
Kelima pejudi online ini adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Lalu, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Kemudian, Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.
“Mereka ini kami tangkap secara terpisah. Kelimanya tidak satu jaringan, kasusnya sama judi online toto gelap,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Taufik menjelaskan, para pelaku ini menerima tombokan judi togel dari penombok, yang kemudian ditombokkan ke situs judi online diantaranya, Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto.
“Selain kelima pelaku ini, sebenarnya ada satu pelaku yang ditengara sebagai pengepul berinisial T, warga Kecamatan Tirtoyudo. Saat ini dia masih kami buru karena kabur,” jelasnya sembari mengatakan perjudian judi online ini, menjadi atensi Kapolri untuk diberangus.
Penangkapan kelimanya ini, bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap.
“Mereka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” paparnya. (Suf)