DaerahPeristiwa

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ledakan Petasan di Kediri

Rilis kasus
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Kediri – Terkait kasus ledakan petasan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, kini Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Setelah memeriksa enam orang saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut polisi menetapkan lima tersangka yakni, AN (17), HM (17), MFS (17), DA (18), dan AB (18).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti gulungan kertas dan bubuk mesiu serta pakaian. Diketahui dari kelima pelaku ini, tiga masih berusia di bawah umur berinisial AN, HM, HFS.

“Karena masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. Tapi proses penyidikan masih tetap berjalan,” jelas AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022) sore.

Selanjutnya, tersangka berinisial DA dan AB telah berada di jeruji besi tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui bubuk itu dibeli dari wilayah Jombang untuk digunakan menjadi petasan dengan berbagai ukuran seperti berbentuk tabung dengan ketinggian 28 sentimeter dan diameter 10 sentimeter.

“Kalau alasan mereka membuat petasan karena hanya mengikuti orang lain,”tambah AKBP Agung.

Untuk para pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Suf)

Exit mobile version