Sumatera Barat

Lelang Kebun Sawit TKD Bermasalah, Kejati Sumbar Bakal Panggil Petinggi Pemkab Pasaman Barat

×

Lelang Kebun Sawit TKD Bermasalah, Kejati Sumbar Bakal Panggil Petinggi Pemkab Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Korupsi, Sapi Bunting, Dinas Peternakan Sumbar
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman saat diwawancarai wartawan, Jumat (14/7/2023)

 

LenteraInspiratif.id | Padang – Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

 

Kebun kelapa sawit seluas 128 hektare itu diketahui berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) tercatat merupakan aset daerah. Namun dalam pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan proses lelang.

 

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Juni 2023 lalu. Pihaknya sudah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

 

“Sudah naik ke penyidikan umum, saksi-saksi yang diperiksa sudah puluhan,” ucapnya, Rabu (26/7/2023).

 

Kedepannya, Hadiman mengaku akan memanggil beberapa petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat untuk diperiksa. Termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dan Sekertaris Daerah.

 

“Sebelumnya (tahap penyelidikan) Bupati Pasaman Barat sudah kita panggil, segera mungkin akan kita panggil untuk diperiksa di tahap penyidikan,” jelasnya.

 

Hadiman melanjutkan, sebelum kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.

 

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang,”jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *