Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (PB-FORMMALUT JABODETABEK) kembali melakukan unjuk rasa yang sekian kalinya untuk mendesak kepada kementrian ESDM, BKPM segera panggil & evaluasi seluruh perusahaan nikel di Provinsi Maluku Utara, serta perusahan yang di duga sebagai actor penyeludupan ekspor bijik nikel sebesar 5,3 juta yang ilegal.
Aksi unjuk rasa sendiri dilakukan di depan Dirjen Bea Cukai dan Kementrian ESDM, pada Senin (17/07/2023)
Kordinator Aksi, Ubay Daga, dalam pernyataannya bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki segala Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah dari berbagai sektor, Indonesia disasar sebagai incaran bagi kepentingan global, sejauh perkembangan yang berlangsung, dunia internasional berbondong-bondong dalam upaya menciptakan pola ketergantungan mengepung pada sektor yang kita kenal dengan “potensi pertambangan”.
Kata Ubay, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui satu Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019, akan tetapi dapat dilihat dalam kanca global, melalui Uni Eropa yang bersih keras memaksa kehendak agar Indonesia mengikuti keinginannya agar proses tentang ekspor bijih nikel ke Uni Eropa dapat berlangsung.
“Hal itu bisa dilihat ketika masifnya pemberitaan atas gugatan World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi internasional perdagangan dunia yang pada oktober 2022 Indonesia memang berada pada kekalahan dalam gugatan WTO, meskipun demikian Indonesia tetap menunjukan sikap tegasnya akan melakukan banding, hal ini bisa dilihat dalam konteks global bahwasanya upaya dalam membangun suatu prinsip berdikari yang itu menjadi ajaran bung karno hari ini tentu di lakukan secara maksimal oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf,” ucapnya.
Menurut Korlap, Hilirisasi untuk mengintegrasikan komoditas-komoditas yang kita miliki tentu berdampak baik, apalagi kita memiliki bunyi Konstitusi UUD 1945 didalam pasal 33 ayat 3 yang menjadi pedoman dalam Berbangsa dan berNegara, penegasan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam konteks ini peran Negara melalui Abdi Negara yang di tugaskan, tentunya agar cita-cita kemakmuran dapat di implementasi oleh pemegang kebijakan yang di mandatkan melalui rakyat.
“Akan tetapi akhir-akhir ini, muncul berbagai issue terkait penyeludupan Ore Nikel 5,3 ton ilegal, yang mana memunculkan satu tanda tanya besar kenapa bisa terjadi dan siapa dalangnya?,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) PAO PB-FORMMALUT JABODETABEK, Alfian Iswan Sangaji, mengatakan bahwa ramainya pemberitaan di media masa melalui penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masif didalam pemberitaan adanya selisih nilai ekspor yang di keluarkan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan data bea cukai Cina, bahwa dari periode 2020 hingga Juni 2022 secara totalitas selisih nilai ekspor tersebut mencapai 14,5 Triliun.
“Kami minta KPK harus tegas menyelidiki, mengungkap secara transparan tanpa harus membuat teka-teki misterius, hal yang sama juga melalui pemberitaan bahwa direktorat jendral bea cukai membeberkan, kami wajib bertanya, sebab kami adalah putra Maluku Utara yang tidak ingin hasil bumi kami, biji nikel turut di rampok,” ujarnya.
Kata Alfian, 5,3 juta ton ekspor nikel ilegal ke negeri tirai bambu Cina, pada dasarnya adalah menampar pelarangan pemerintah jokowi.
“Menurut hemat kami ekspor bijik nikel ilegal tersebut adalah kejahatan terstruktur, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum mafia tambang Nasional dan lokal yang bersekongkol menyeludupkan ekspor bijik nikel ilegal ke cina, karena sangatlah mustahil hal ini tidak dapat di identifikasi melalui bea cukai,” sesalnya.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, pemerintah melalui bea dan cukai serta kementerian keuangan konon juga sudah mengantongi 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor bijik nikel ilegal ke cina, padahal untuk membongkar cukup mengecek data asal barang, akan tetapi realitas yang terjadi seakan-akan diduga ada yang ditutupi, “kami menantang KPK dan sekaligus bea cukai membuka secara terang menderang, sebab jika tidak kami menganggap pada lingkup bea cukai juga bisa diduga sebagai aktor yang terlibat,” jelasnya.
Terpisah, Ketum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza Syadik, menegaskan bahwa sebagai Mahasiswa Maluku Utara, kami perlu menyampaikan bahwa negeri Kie Raha adalah termasuk salah satu wilayah yang dalam kategori memiliki SDA nikel terbesar di Indonesia, yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pernah menyebutkan, kisaran 30 persen dari bijik nikel yang ditambang di Indonesia berasal dari Maluku Utara, yang artinya sumbangsi atau kontribusi juga besar dari Maluku Utara, bumi Maluku Utara yang di eksploitasi dan di eksplorasi yang perlu di lihat begitu berdampak pada lingkungan.
“Di saat yang sama langgengnya penyeludupan ekspor nikel ilegal ke cina memberi dampak buruk merugikan keuangan Negara dari sisi royalti dan bea keluar mencapai 575 Miliar, yang bagi kami dugaan praktek korupsi yang terstruktur dan tersistematis ini pasti melibatkan banyak pengusaha tambang Nasional dan lokal, serta sejumlah elit politik Nasional dan lokal di Maluku Utara,” jelasnya.
Untuk itu kata Reza, KPK sebagai lembaga super bodi extra ordinary crime, harusnya secepat mungkin menyelidiki siapa dalang di balik ekspor bijik nikel ilegal 5,3 juta ton.
“Kementrian ESDM juga kami minta tegas agar secepat mungkin panggil dan Evaluasi seluruh Perusahaan tambang nikel karena menurut hemat kami, perusahaan tambang nikel yang berani melakukan ekspor bijik nikel ilegal ke cina patut diduga adalah perusahaan tambang nikel,” cecernya.
Reza pun merincikan bahwa Provinsi Maluku Utara ada empat perusahaan yang memiliki smelter yaitu, PT. IWIP Halmahera Tengah, PT. HARITA GROUP Halmahera Selatan, PT. ANTAM Halmahera Timur dan PT. WANATIARA PERSADA Halmahera Selatan, selain dari itu di sektor tambang nikel tidak ada smelter.
“Pada lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara serta kelembagaan legislatif yang berada di Maluku Utara, kami yang berada di jakarta juga berharap tidak menutup mata, sebab perlu di ingat meskipun Presiden RI pernah mengatakan laju pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 27% hanya ada di Maluku Utara, akan tetapi persoalan kemiskinan masih menjadi realitas sosial, adanya penyeludupan bijik nikel ilegal 5,3 juta ton, telah mengkonfirmasi kejahatan di sektor pertambangan menjadi polemik sampai hari ini,” jelas Reza.
Olehnya itu kami yang tergabung dalam Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (PB-FORMMALUT JABODETABEK) memiliki tuntutan :
1.Mendesak kementrian ESDM, BKPM segera panggil & evaluasi seluruh perusahaan nikel yang tidak memiliki smelter di provinsi maluku utara & cabut iup nya, termasuk perusahaan yang memiliki smelter yang diduga sebagai actor penyeludupan ekspor bijik nikel 5,3 juta ilegal.
2. Mendesak Mabes Polri bersinergi bersama kpk usut tuntas mafia tambang di provinsi maluku utara yang mengekspor biji nikel ilegal sejak 2021-2022 ke cina, yang mana merugikan keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar 575 Miliar.
3.Mendesak Dirjen Bea Cukai mengecek data asal barang Bill of Lading 85 terkait ekspor 5,3 juta ton ilegal ke cina.
4. Tangkap mafia tambang baik yang berpusat secara nasional ataupun regional beserta oknum-oknum lainya yang diduga terlibat.
5. Mendesak Presiden RI untuk segera mengevaluasi kementrian ESDM dan copot, bila tidak secepat mungkin memanggil dan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang nikel di Maluku Utara secepatnya dalam konteks penyeludupan ekspor bijik nikel ilegal 5,3 juta ton, sekaligus panggil Dirjen Bea Cukai apabila tidak mampu membuka 85 data asal barang dan Bill of Lading.
6. Mendukung Program Pemerintahan Presiden RI dalam konteks Hirilisasi Sektor Pertambangan nikel di Indonesia. (TT).