DaerahHukumKriminal

Lakukan Tindakan Tak Senonoh Pada Anak SMP, Pengusaha Pakaian Dipenjara

×

Lakukan Tindakan Tak Senonoh Pada Anak SMP, Pengusaha Pakaian Dipenjara

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku saat diamankan

foto : pelaku saat diamankan

lenterainspiratif.com | Tuban – Muksin (40), warga Kecamatan Sekaran, Lamongan, harus meringkuk dipenjara lantaran nekat melakukan perbuatan terkategori cabul kepada sejumlah siswa yang duduk di bangku SMP.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono Kamis (26/3/2020) mengatakan bahwa, pelaku memperdayai korban dengan dijanjikan akan  memberi pakaian yang dijual pelaku, dalam kasus ini terdapat enam korban,  Lima korban merupakan warga Bojonegoro dan satu korban berasal dari Lamongan.

” kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban mencari anaknya yang tak pulang. Ini termasuk kasus pedofilia. Ada enam korbannya dan semuanya di bawah umur. Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban mencari anaknya yang tak pulang, ternyata anaknya pergi ke Tuban ke kos tersangka,” ujar Ruruh.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri mengatakan pelaku mengenal para korbannya sejak bulan januari 2020. Pelaku mengaku berkenalan dengan korban pertama di salah satu tempat ibadah di Tuban.

Korban pertama dicabuli dan disodomi dengan iming-iming pakaian. Pelaku memang seorang penjual pakaian online. Ihwal perkenalan korban dengan lima korban lainnya berawal dari korban pertama. Korban pertama lah yang mengenalkan pelaku kepada lima korban lainnya.

Dengan modus yang sama pelaku mengiming-imingi pakaian . Total pelaku melakukan pencabulan dan sodomi kepada korban sebanyak 8 kali. Ada tiga tempat pelaku mencabuli korban yakni di salah satu tempat ibadah, di atas truk, dan di kos pelaku. (man)