Jawa TimurKriminal

Lakukan Penipuan, Nasib Bos Arisan Mengenaskan

×

Lakukan Penipuan, Nasib Bos Arisan Mengenaskan

Sebarkan artikel ini
Tipu Anggota Arisan Hingga Milyaran Rupiah, Nasib Bos Arisan Mengenaskan
petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

Tipu Anggota Arisan Hingga Milyaran Rupiah, Nasib Bos Arisan Mengenaskan
petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Usai menipu ratusan orang anggota arisan dengan total kerugian Rp 1 miliar, kini Tarmiati alias Mia (42) harus mendekam di penjara. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Kepada wartawan Mia menjelaskan alasannya mengapa ia nekat menghabiskan uang 400 peserta arisan lebaran Rp 1 miliar itu.

“Kurang lebih Rp 1 miliar untuk mengangsur BPKB, sertifikat rumah, membayar utang-utang dan membangun rumah tahun 2018 habis Rp 450 juta,” kata Mia saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (24/5/2021).

Mia juga menjelaskan bagaimana caranya merekrut 20 ketua kelompok hingga mempunyai 400 peserta arisan lebaran. Mia merupaka warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman lagi, tapi saya tidak bisa karena terlilit utang yang terlalu banyak. Saya minta maaf kepada semua korban dan kepada semua keluarga, saya sudah bikin malu,” cetus Mia sembari berlinang air mata.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, Mia disangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Suami tersangka berstatus saksi. Karena sampai saat ini keterangan tersangka bekerja sendiri tanpa sepengetahuan suaminya,” terangnya.

Arisan Lebaran tersebut didirikan Mia sejak tahun 2014 lalu dan sudah berjalan selama 6 kali lebaran. Namun karena Mia meminjam uang arisan untuk membangun rumah pada tahun 2018 ia pun akhirnya terlilit hutang.

Akibatnya, Mia harus meminjam uang ke orang lain dengan bunga 10 persen, serta menggadaikan 2 BPKB mobil, 8 BPKB sepeda motor, serta 3 sertifikat rumah milik saudaranya ke bank. Pinjaman dengan jaminan 3 sertifikat rumah saja mencapai Rp 650 juta. Setiap bulan, kewajiban angsuran tersangka Rp 50 juta.

Karena ia dan suaminya menganggur, akhirnya uang arisan yang jumlahnya mencapai 1 miliyar tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Sadar dirinya tak mampu mengembalikan uang para korban, Mia kabur bersama suami dan dua anaknya lima pekan menjelang Idul Fitri, pada 6 April 2021. Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada 15 April. Tim gabungan Polsek Ngoro dan Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Mia di Sidoharjo, Sragen, Jateng 18 Mei lalu. ( Diy )