Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id— Kelurahan Gununggedangan Kota Mojokerto memperkenalkan inovasi layanan publik berbasis hukum yang diberi nama Lakon Kumis Mas Gege (Layanan Konsultasi Hukum Gratis Masyarakat Gununggedangan), Selasa (13/2/2024). Aplikasi ini dicanangkan sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses konsultasi hukum secara mudah, murah, dan terpercaya tanpa harus mengeluarkan biaya.
Inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum, terutama bagi warga kurang mampu yang seringkali kesulitan menjangkau layanan bantuan hukum. Lurah Gununggedangan, Andika Dewantara, mengatakan bahwa aplikasi ini melibatkan tiga pihak utama yang saling terhubung, yaitu kepala kelurahan, LPPA Bina Annisa selaku lembaga bantuan hukum terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat sebagai penerima manfaat layanan hukum tersebut.
“Dengan adanya inovasi Lakon Kumis Mas Gege, masyarakat akan mendapatkan akses konsultasi hukum secara gratis, baik secara non-litigasi maupun litigasi,” jelas Andika Dewantara.
Andika juga menegaskan bahwa tujuan dari inovasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan pendampingan hukum yang mudah diakses, masyarakat tak lagi perlu mengalokasikan biaya besar saat menghadapi persoalan hukum.
Ia menambahkan bahwa manfaat inovasi ini tak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelurahan dan lembaga bantuan hukum yang terlibat. Bagi pihak kelurahan, peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dapat terealisasi dengan lebih konkret. Sedangkan untuk LPPA Bina Annisa, aplikasi Lakon Kumis Mas Gege memperkuat kepercayaan publik terhadap keberadaan lembaga bantuan hukum yang inklusif dan responsif.
“Sehingga calon klien tidak ragu untuk memberikan kuasanya kepada lembaga tersebut,” terang Andika.
Lebih jauh, Andika menyebut bahwa stigma hukum sebagai sesuatu yang rumit dan menyulitkan perlahan dapat dihilangkan. Melalui pendekatan berbasis sosial-budaya, masyarakat diajak untuk melihat hukum sebagai sarana perlindungan dan penyelesaian masalah, bukan sesuatu yang menakutkan atau memberatkan.
“Stigma bahwa hukum adalah sesuatu yang harus dihindari dan merepotkan dapat dihapuskan dari adanya inovasi ini,” pungkasnya.
Lakon Kumis Mas Gege menjadi bentuk nyata inovasi pelayanan publik yang tak hanya menyentuh aspek legalitas, tetapi juga menjawab tantangan sosial dan ekonomi masyarakat urban. Kelurahan Gununggedangan membuktikan bahwa transformasi digital dalam layanan publik bukan hanya soal teknologi, tapi juga keberpihakan pada warga yang membutuhkan keadilan.