
Lenterainspiratif.id | Malang – Pembunuhan Wiwik Lestari (30), di rumah kosong Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang , bermula saat ia pergi bersama pelaku, Ali Muddin (39), yang tak lain adalah mantan suaminya ke rumah kosong tersebut.
Pada Kamis (3/6) sore, pelaku menjemput Wiwik di rumah orangtuanya untuk pergi berdua, mereka kemudian memutuskan untuk mendatangi rumah kosong tersebut yang ternyata merupakan milik kerabat pelaku, sehingga pelaku memiliki akses untuk masuk ke rumah itu.
“Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah milik kerabatnya. Korban awalnya dijemput dari rumah orang tuanya untuk pergi berdua,” Kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jum’at (4/5/2021).
Disana korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat, dimana pelaku menuduh korban selingkuh sehingga membuat rumah tangga mereka berantakan. Namun, korban membantah dan tak mau mengakui tudingan bahwa telah berselingkuh. Pertengkaran hebat pun terjadi, sampai berujung hilangnya nyawa korban.
“Pelaku dan korban baru saja menjalani sidang perceraian. Sempat terjadi cekcok sampai berujung pertengkaran,” kata Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
“Mereka bertengkar, sampai baku pukul. Kemudian pelaku mencekik korban sampai duduk tak berdaya dan meninggal dunia,” ungkap Hendri.
Dari pernikahan Wiwik dan Ali, mereka dikaruniai dua orang anak. Kendati sudah bercerai, Wiwik dan Ali masih sering bertemu dan keluar bersama dengan alasan membelikan kebutuhan sang anak.
“Surat cerai keluar pada 18 Mei 2021. Tapi keduanya sering keluar berdua, dengan alasan mau membelikan kebutuhan anak-anaknya,” tutur Hendri.
Atas perbuatannya itu kini pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. ( suf )