HukumJawa TimurKriminal

Kronologi Lengkap Pembunuhan dan Mutilasi di Kediri

Tankapan layar rekaman cctv

Antok, yang diketahui merupakan suami siri korban, diduga melakukan pembunuhan karena masalah pribadi. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau buah, beberapa ponsel milik korban dan pelaku, kendaraan Suzuki Ertiga milik korban yang telah dijual pelaku, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk membuang potongan tubuh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga Desa Dadapan, Ngawi, menemukan koper berisi jasad korban pada 23 Januari 2025. Keluarga korban yang berasal dari Blitar kemudian memastikan identitasnya. “Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Farman.

Exit mobile version