Lentera Inspiratif, Mojokerto- Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, diduga menganiaya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) setelah korban bersama kakaknya pulang dari salat subuh dan melintas di jalan sekitar RSUD di Kota Tual.
Berdasarkan keterangan Nasri Karim (15), kakak korban, keduanya tiba-tiba dihentikan oleh terduga pelaku. Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan terseret di aspal. Saat kejadian, anggota Brimob tersebut disebut melompat dari atas trotoar dan memukul wajah korban dengan helm.
“Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala,” ujar Nasri Karim (15), kakak korban.
Akibat kejadian itu, korban sempat dalam kondisi sadar, namun mengalami pendarahan di bagian mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT di hari yang sama, Arianto Tawakal dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, kakak korban dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.
Pihak keluarga membantah tudingan adanya aksi balap liar yang disebut-sebut menjadi pemicu kejadian tersebut dan meminta agar kasus ini diusut secara transparan. Dalam perkembangan kasus ini, keluarga dan warga sempat mendatangi Markas Brimob Tual untuk meminta pelaku segera ditangkap.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditahan, serta proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota Brimob yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Tual. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (21/2/2026).
Johnny menegaskan tindakan oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribata dan Catur Prasetya serta berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. la memastikan Polri akan bertindak tegas melalui proses penegakan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel terhadap anggota yang terlibat. (Fsa)













