LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Ratusan warga dari 3 desa di Kecamatan Gondang mengaku kehilangan sertifikat tanah miliknya. Setidaknya sekitar 256 sertifikat tanah di wilayah Juwet Sewu raib.
Tanah Juwet Sewu itu berada di 3 Desa, yaitu Kalikatir, Wonoploso dan Begagan Limo. Adapun sertifikat tanah yang hilang 122 warga Kalikatir, 70 warga Wonoploso dan 64 warga Begagan Limo.
Kordinator Paguyuban Peduli Tanah Juwet Sewu Sukirno (60) mengatakan, tanah tersebut awalnya milik pemerintah. Lalu pada tahun 1964, pemerintah membagikan ke masyarakat.
Di tahun 1972 tanah dengan luas sekitar 166 hektar itu disewa PT Yasa Setia. Hanya saja, perusahaan itu hanya bertahan 3 tahun saja.
“Setelah 3 tahun PT Yasa Setia bubar,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Sabtu (12/11).
Pada tahun 1986, PT Internasional masuk untuk menyewa tanah Juwet Sewu. Awalnya, mereka mengajak kerja sama memanfaatkan tanah tersebut untuk agro wisata. Lalu pada tahun 1992 PT Internasional membuatkan sertifikat tanah Juwet Sewu.
“Ternyata tahun 1992 diterbitkan sertifikat, mereka membuat laporan kehilangan dan ditandatangani polsek Gondang,” tuturnya.
Selain itu, Sukirno menilai PT Internasional menakuti warga agar menyerahkan KTP untuk proses pembuatan sertifikat tanah.
“Ayo sini KTP-mu, kalau tidak mau (menyerahkan) nanti diminta Pak Harto loo,” kata Sukirno menirukan.
Setelah terbit, 256 sertifikat tanah itu tidak diserahkan ke warga, PT Internasional malah menjualnya ke Yayasan Budi Luhur.
Meski sertifikat tanah Juwet Sewu sekarang dipegang Yayasan Budi Luhur, Sukirno merasa jika tanah tersebut masih menjadi hak warga. Sebab hingga saat ini tidak ada bukti jual beli tanah antara warga dan Yayasan tersebut.
“Kalau memang dibeli mana buktinya. Kan aneh punya tanah sejak dulu sertifikatnya masih nama warga, tidak di-balik-nama-kan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim advokat Paguyuban Peduli Tanah Juwet Sewu membuat pengumuman terbuka melalui surat kabar. Isinya, meminta agar siapa saja yang membawa 256 sertifikat tanah Juwet Sewu segera mengembalikan. Namun setelah 3 kali pengumuman terbuka itu diterbitkan, tidak ada upaya pengembalian dari pemegang sertifikat.
Akhirnya, Paguyuban Peduli Tanah Juwet Sewu didampingi Tim Advokatnya memasang plakat pemberitahuan yang isinya menunjukkan jika tanah Juwet Sewu merupakan milik warga. (Diy)