Lenterainspiratif.id | Mojokerto Kota – Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota mencatat 233 kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari ratusan perkara tersebut, penipuan dan kejahatan jaminan fidusia menjadi jenis kejahatan yang paling banyak menyita perhatian aparat kepolisian.
Data itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, saat memaparkan hasil kinerja akhir tahun dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Menurut Herdiawan, penipuan atau perbuatan curang masih menduduki peringkat teratas dengan 57 kasus, disusul kejahatan jaminan fidusia sebanyak 33 kasus. Sementara itu, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 21 kasus, menunjukkan kejahatan konvensional masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
“Kasus penipuan dan fidusia mendominasi karena banyak pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi dan media sosial untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Tak hanya kejahatan bermotif ekonomi, Kapolres menyebut tindak pidana konvensional juga masih cukup tinggi. Sepanjang 2025, Polres Mojokerto Kota menangani 18 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 kasus penggelapan, serta masing-masing 9 kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Perhatian serius juga diberikan terhadap kejahatan yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak. Aparat mencatat 8 kasus perlindungan anak, 7 kasus persetubuhan terhadap anak, dan 1 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun ini.
Sementara di ranah kejahatan jalanan, polisi menangani 21 kasus curat, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Adapun kejahatan berbasis teknologi informasi tercatat sebanyak 6 kasus.
“Ini menjadi evaluasi kami bersama. Ke depan, fokus penanganan akan kami arahkan pada penipuan digital dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat secara ekonomi,” tegas Herdiawan.
104 Perkara Berhasil Dituntaskan
Dalam pemaparan yang sama, Kapolres Mojokerto Kota juga mengungkap capaian penyelesaian perkara sepanjang 2025. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 104 perkara berhasil diselesaikan.
Jenis perkara yang paling banyak dituntaskan adalah penipuan dan penggelapan sebanyak 20 kasus, diikuti curat 18 kasus, perjudian 11 kasus, serta curanmor 9 kasus.
“Upaya penegakan hukum kami lakukan secara seimbang, mulai dari langkah preventif melalui patroli rutin dan edukasi masyarakat, hingga tindakan represif terhadap pelaku kejahatan,” jelasnya.
Menghadapi tahun 2026, AKBP Herdiawan menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk terus meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum demi menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.













