LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 sebanyak 847.618 orang.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024 di Hotel Aston, Bypass Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (11/08/2024).
DPS ini tersebar di 1.618 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di 304 desa di 18 kecamatan. Rinciannya, 424.655 pemilih adalah perempuan, sementara 422.963 pemilih adalah laki-laki.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Febrianto, menyatakan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Perubahan ini dapat terjadi akibat berbagai faktor seperti kematian, pindah domisili, atau kondisi lainnya.
“Data ini memang dinamis, bisa berubah karena banyak faktor, seperti kematian,pindah domisili, atau bahkan kasus kriminalitas. Misalnya, jika seseorang yang hari ini tinggal di rumah besok masuk penjara, maka dia harus pindah ke TPS khusus di lapas,” kata Febrianto.