Lenterainspiratif.id – Proses penyelidikan kasus pencucian uang oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) masih terus berlanjut, kali ini giliran 4 orang lain yang terdiri dari kalangan pejabat Pemkab, pengusaha hingga penjaga rumah. Ke empatnya nampak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (21/4/2021) dengan agenda yang berpusar pada ihwal modus MKP melakukan pencucian uang melalu pembelian aset.
Empat saksi yang di panggil oleh KPK yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Susantoso dan penjaga rumah pribadi MKP, Ahmad Yasin. Serta dua orang pihak swasta, yakni pemilik showroom CV Rizky Motor Nano Santoso Hudiarto dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya i di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, kepada wartawan, Santoso menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk menandatangani berkas, ia juga membantah bahwa dirinya dicecar pertanyaan dari pihak penyidik terkait aliran uang ‘haram’ MKP.
“Hanya paraf (tanda tangan), nggak ada (soal aliran dana),” kata Susantoso.
KPK kembali melakukan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus TPPU eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Sejak Senin hingga Rabu (19-21/4/2021), dan telah memanggil total 10 saksi.
Di hari pertama proses penyidikan, nampak Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto, M Ridwan dan satu saksi lain datang memenuhi panggilan KPK, sedangkan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, memilih mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Hidayad dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Astuti juga nampak hadir, namun kedatangan kedunya ternyata hanya untuk konsultasi dengan pihak KPK.
Keduanya meminta kepada penyidik, agar merupah jadwal pemeriksaannya ke lain hari karena berbenturan dengan kegiatan assessment di Pemkab Mojokerto.
“Kita mau konsultasi Pak,” ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam saat baru tiba di Mapolresta Mojokerto, Senin (19/4/2021) lalu.
Kemudian pada hari Selasa (24/4/2021) kemarin, nampak dua saksi lain hadir memenuhi panggilan KPK, yakni Kepala Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, Sodig dan Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati.
Usai pemeriksaan, Sodig sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini hanya untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dana bantuan keuangan (BK) pembangunan Makam Troloyo di Trowulan.
“Untuk melengkapi berkas terkait bantuan keuangan (BK) tahun 2016 untuk Makam Troloyo yang baru,” kata Sodig kepada awak media, Selasa (20/4/2021).
Dengan demikian, masih ada tiga orang saksi yang belum menjalani pemeriksaan. Ketiganya yakni Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala DPMD Muhammad Hidayad dan Kepala BPKAD Mieke Astuti.
MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 18 Desember 20q8 lalu oleh KPK. Ia diketahui telah mengalihkan dan membelanjakan uang dari penerimaan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 34 miliar.
Atas perbuatannya itu MPK pun didapuk telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia menyimpan uang ‘pelicin’ itu dalam bentuk tunai yang ia setorkan ke bank. Ia juga membelanjakan hasil pencucian uang itu melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan utang bahan atau beton sebagai modus.
Dari hasil uang haram itu MKP disebut dapat membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
Kini MKP, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 harus dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.