
Lenterainspiratif.com MOJOKERTO –
Setelah memeriksa keluarga mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Pak Pung sapaan akrab Bupati Mojokerto, dengan mengenakan hem warna putih dan celana hitam datang sekira pukul 10.26 WIB. Pung dengan senyumanya yang khas langsung naik ke lantai II Aula Wirapratama Polresta Mojokerto. Pung sempat menyapa sejumlah wartawan yang sudah menunggu pemeriksaan lembaga anti rasuah tersebut. “Yo opo kabar rek?” Sehat?, ” ucapnya sembari menyalami, Rabu (29/1/2020).
Selain orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini yang menjalani pemeriksaan, sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto juga turut diperiksa. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mieke Juliastutik serta empat orang penguasa asal Jakarta.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.
MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp2,750 miliar. Dalam sidang vonis pada, Senin (21/1/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2,750 miliar. (roe)