Jawa TimurKriminal

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus TPPU Bupati Mojokerto MKP

×

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus TPPU Bupati Mojokerto MKP

Sebarkan artikel ini
KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus TPPU Bupati Mojokerto MKP Berlanjut
Pejabat pemkab menuju Aula Hayam Wuruk di lantai II Mapolresta Mojokerto akan diperiksa penyidik KPK

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus TPPU Bupati Mojokerto MKP Berlanjut
Pejabat pemkab menuju Aula Hayam Wuruk di lantai II Mapolresta Mojokerto akan diperiksa penyidik KPK

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), dilanjutkan oleh KPK pada Senin (19/4/2021).

Dalam momen penyelidikan tersebut, nampak sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto datang ke Mapolres Mojokerto guna memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Berdasarkan pantauan di lokasi, nampak Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto Moh. Ridwan, yang pertama mendatangi Mapolresta yang ada di jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian Mantan Camat Bangsal dan Ngoro, yang tiba sekitar pukul 10.26 WIB yang langsung masuk ke Aula Hayam Wuruk yang menjadi ruang pemeriksaan. Terakhir yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mojokerto Muhammad Hidayat serta Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.

Setelah berbincang sebentar dengan anggota Provos yang berjaga di lantai dasar, mereka langsung bergegas menuju Aula Hayam Wuruk. Saat turun ruang pemeriksaan, hanya Hidayat yang mau menanggapi pertanyaan wartawan.

“Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok,” ucap Hidayat menjawab pertanyaan awak media ihwal materi pemeriksaaannya.

Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK untuk pemeriksaan kasus korupsi di Mojokerto yang tengah dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah akan menjalankan agenda pemeriksaan pada 21- 24 April 2021.

“Surat resminya tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti. Tapi dari Sabtu (17/4/2021) kita sudah sediakan tempat, mungkin mendahului kali,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata sejumlah pejabat lain juga mendapatkan undangan pemeriksaan dari KPK selain tiga pejabat tersebut, salah satunya yakni Kabag Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto oleh KPK dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa,” ujar Ali Fikri, Senin (19/4/2021).

Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus gratifikasi, MKP telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015. Uang gratifikasi itu ia terima dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD dan SMA.

Atas perbuatannya itu MPK pun didapuk telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

MKP diketahui menyimpan uang ‘pelicin’ itu dalam bentuk tunai yang ia setorkan ke bank. Ia juga membelanjakan hasil pencucian uang itu melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan utang bahan atau beton sebagai modus.

MKP juga diketahui membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.

Kini MKP, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 harus dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ( roe )