Lenterainspiratif.id | Jakarta – Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara (KPHN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan galian C ilegal di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh CV. Salero Malige dalam Proyek Irigasi yang di anggarkan oleh Dinas PUPR Halsel Sebesar Rp 10 miliar.
Koordinator KPHN Jakarta Alfian Sangaji, usai aksi pada Jumat (08/08/2025), mengatakan bahwa sdr. Taib Dano selaku Pemilik CV. Salero Malige harus bertanggung jawab terkait Galian C ilegal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan merugikan masyarakat. Selain itu, ada dugaan Mafia BBM Subsidi di salah satu SPBU di kabupaten Halmahera Selatan.
Menurutnya, bahwa studi kasus seperti ini jangan di biarkan oleh Aparat Penegak Hukum Khususnya Kepolisian dan Kejaksaan sebab akan menjadi virus bagi oknum-oknum yang lain.
“Maka kami meminta Kapolri Jenderal Lestyo Sigit Prabowo segera Instruksikan Kapolda Maluku Utara agar melakukan penyelidikan & penyidikan terhadap pengambilan material ilegal untuk proyek Irigasi di Desa Yaba, bahkan dugaan penggunaan BBM Subsidi jenis solar di salah satu SPBU di Halmahera Selatan,” desaknya.
“Kami juga meminta Kejaksaan Agung RI instruksikan Kejaksaan tinggi Maluku Utara segera bentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran proyek tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfian mengatakan, bila kemudian terdapat permasalahan pelanggaran hukum maka segera menetapkan saudara Taib Dano Pemilik CV. Salero Malige sebagai tersangka demi memperoleh keadilan hukum sebagai sistem yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TT).