Daerah

Kota Mojokerto Dikepung Zona PSBB, Ning Ita Keluarkan Surat Edaran Jam Malam

×

Kota Mojokerto Dikepung Zona PSBB, Ning Ita Keluarkan Surat Edaran Jam Malam

Sebarkan artikel ini
foto : Ning Ita saat menunjukan peta penyebaran covid 19

foto : Ning Ita saat menunjukan peta penyebaran covid 19

lenterainspiratif.com | Mojokerto – Mengantisipasi mutasi orang dari tiga zona yang saat ini menerapkan PSBB serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus melakukan berbagai macam upaya, mulai dari pemyemprotan disinfektan, wajib pakai masker, penerapan Protokol kesehatan, hingga melaksanakan physical distancing di beberapa wilayah.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang sering disapa Ning Ita, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 saat bulan ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerapkan batasan-batasan tertentu kepada warga untuk dipatuhi selama bulan suci ramadan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 443.33/4026/417.309/2020 menjelaskan terkait beberapa point. Pertama menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan. Kedua, melaksanakan physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00 WIB – 06.00 WIB.

Ketiga, mematuhi Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto. Sedangkan bagi seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyediahkan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antar kursi.

Saat pers conference di Gedung Graha Mojokerto Service City (GSMC) Kota Mojokerto, Ning Ita mengatakan bahwa, surat edaran yang telah ia keluarkan merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) pasalnya Kota Mojokerto sudah di kelilingi daerah zona merah yang saat ini sudah menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).

“Ada beberapa hal, kenapa kita terapkan jam malam, diantaranya yakni mengantisipasi mutasi orang dari tiga zona yang saat ini menerapkan PSBB. Surabaya, Sidoarjo dan Gresik melalui jalur tol hingga jalur alternatif,” ungkap Ning Ita Selasa (28/4/2020) sore.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota nomor 443.33/4026/417.309/2020 tersebut, merupakan salah satu strategi untuk menindaklanjuti himbauan kepada masyarakat Kota Mojokerto, warung dan kafe selalu melakukan dan menerapkan psychal distancing.

“Sehingga strategis mendislipkan masyarakat harus dilakukan. Ini juga sebagai bentuk antisipasi kita membatasi transfusi lokal dari Kabupaten Mojokerto yang naik signifikan termasuk confirm, kita sulit melakukan pembatasan warga dari kabupaten ke kota. Sehingga kami berupaya pembatasan jam malam agar transmisi lokal tidak berdampak signifikan,” tutupnya. (roe/adv)