
Lenterainspiratif.id | Bangkalan – SA (34) Mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Madura ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengambil gaji milik perangkat desa.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka yang menjabat kades periode 2016 hingga 2021 itu belum ditahan.
“Kami tetapkan sebagai tersangka namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,” tuturnya, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan bahwa milik perangkat desa yang dikorupsi itu berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Modus tersangka dilakukan dengan cara menguasai kartu ATM. Sehingga, seluruh perangkat desa pada periodenya tidak mendapatkan gaji selama bekerja.
“Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” jelas Bangkit.
Petugas saat ini, lanjut Bangkit, masih terus melakukan pendalaman dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Meski tidak ditahan, pihaknya mengaku akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk ditindaklanjuti.
“Tentu tetap kita proses sampai tuntas. Sementara belum ditahan sampai nanti berkas kami serahkan ke Kejari,” tandas Bangkit. (Man)