
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Belakangan ini istilah Citayam Fashion Week menjadi bahan pembicaraan paling ramai di kalangan masyarakat, terutama warganet di media sosial.
Banyak yang sudah tidak asing dengan istilah Paris Fashion Week atau New York Fashion Week. Ini merupakan ajang-ajang di mana para perancang busana memamerkan koleksi-koleksinya yang diperagakan oleh model profesional. Biasanya dipamerkan di jalanan-jalanan kota.
Semua berawal dari para remaja asal daerah penyangga Jakarta seperti Citayam, Bojong Gede, dan Depok, yang mengubah kawasan ruang terbuka Dukuh Atas-Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi tempat nongkrong.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengungkapkan, peragaan busana dengan konsep seperti Citayam Fashion Week boleh digelar di Surabaya. Tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Tentunya, dengan menggunakan busana yang tetap mengutamakan norma sosial. Jika, dia laki-laki maka bisa menggunakan busana yang sepantasnya dan tidak berlebihan,” kata Fikser di Surabaya, Jumat (29/7/2022).
Fikser mengatakan, fashion show di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Pemkot Surabaya. Jika aturan itu dilanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kami tidak segan-segan membubarkan. Bahkan, kami secara tegas akan mengangkut mereka untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan psikologis. Tentunya, akan ada treatment khusus, karena ini menjadi sorotan publik jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan norma sosial beragama,” ujarnya.
Fikser juga mengingatkan agar anak-anak muda yang ingin melakukan fashion week di Tunjungan Romansa bisa memanfaatkan pedestrian. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu pengguna jalan.
“Mereka bisa melakukan kreativitas di sepanjang pedestrian, agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum atau tidak melakukan fashion show di zebra cross lagi,” ujar Fikser.
Menurut Fikser, pedestrian di sepanjang Tunjungan Romansa memang berfungsi sebagai tempat untuk berlalu-lalang bagi pejalan kaki.
“Jadi tidak ada izin khusus, nanti akan dilakukan pengawasan untuk mengatur kenyamanan bagi para pejalan kaki. Pembubaran dilakukan jika ada pemanfaatan ruang publik yang mengganggu aktivitas orang lain,” tegasnya. (Fi)