Lenterainspiratif.id| Jombang – Cucuk Suhardi terdakwa kasus korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
“Vonis yang dibacakan tadi, pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Juga ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 328.012.661,80 subsider satu tahun kurungan,” terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin, Senin (28/3/2022).
Diketahui, Cucuk mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), juga penasehat hukumnya bersidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU.
“Vonisnya lebih rendah memang, tapi kewajiban uang penggantinya sama besarnya,” tambah dia.
Dengan putusan itu, Acep menyebut JPU maupun terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Masih ada satu minggu waktu kita untuk menyatakan sikap terkait keputusan itu. Kita akan minta petunjuk pimpinan dulu,” sambung dia.
Untuk diketahui, melalui surat nomor: KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021 bertanggal 2 Maret 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Cucuk Suhardi, penyedia jasa dalam proyek pengadaan perpustakaan desa 2019 menjadi tersangka.
Saat itu, Cucuk menjadi kontraktor tunggal dalam pengadaan rak dan buku untuk proyek perpustakaan desa. Di tahun itu, ada 57 desa yang mengadakan proyek ini. Cucuk menggunakan tiga CV selama pengadaan, yang seluruh CV itu ia palsukan dokumen kepemilikannya dan menilap uang negara Rp 328 juta.