Jawa TimurPeristiwa

Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Kalipare Malang Dibui

×

Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Kalipare Malang Dibui

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana desa, perangkat desa, Malang
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi

Korupsi dana desa, perangkat desa, Malang
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi

Lenterainspiratif.id | Malang – Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang berinisial DEW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 lembar surat teguran Bupati Malang, 2 bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat dikonfirmasi, Sabtu (02/07/2022).

Diketahui, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait program desa yang ia kerjakan.

“Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan. DEW mengaku bahwa sisa dana digunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya,” jelas Donny berdasarkan keterangan saksi.

Sebelumnya pada September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang. Ia diminta segera mengembalikan keuangan negara yang diduga disalahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

DEW didugga telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa 2019 untuk keperluan pribadinya. Ia pun mengabaikan teguran dari Bupati Malang.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” bebernya.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (Fi)