Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Kejari Kabupaten Probolinggo mengamankan dua mantan perangkat Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, karena diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2020 dengan total anggaran Rp 689 juta.
Keduanya yakni PP selaku Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan S yang merupakan Bendahara desa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, selama masa jabatan mereka di tahun 2017 – 2020 laporan pertanggung jawaban (LPJ) DD dan ADD tidak sesuai dengan realisasi yang dikerjakan.
Bahkan pada tahun 2020 lalu LPJ yang mereka buat tidak disertai dengan dokumen pendukung, artinya pengadaan dalam laporan tersebut hanyalah fiktif.
“Tidak ada LPJ pada tahun 2020 itu, sama sekali. Anggarannya ludes, tapi realisasinya tidak ada,” ujar David di Kejari Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/2/2022).
Dari perbuatan dua tersangka, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui kerugian negara senilai Rp 689 juta.
“Karena ada kerugian negara, sehingga dua perangkat desa itu kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah David.