HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dijebloskan ke Penjara

Dana Desa, Kades Bondowoso, Bondowoso,,
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Bondowoso – Mantan Kepala Desa Lombok Wetan, Wonosari, Bondowoso AM (47) dijebloskan ke penjara setelah terbukti korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 642 juta.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, Kades periode 2015 – 2021 tersebut menilap anggaran dana desa yang turun ke desa setiap tahun.

“Hasil pemeriksaan, korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018,” ungkapnya, Rabu (24/8/2022).

Wimboko menjelaskan, tersangka memalsukan laporan keuangan penggunaan dana desa (DD) untuk menjalankan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif serta audit, ada sekitar Rp 641,8 juta tak bisa dipertanggungjawabkan. Dan itu merupakan tindakan korupsi,” tegas Wimboko.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam melanggar UU No 19 tahun 2019 sebagaimana diubah dari UU N0 30 Tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 78 berkas dokumen terkait dengan penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, juga diamankan satu unit mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor. Barang-barang tersebut merupakan hasil korupsi si kades. (Ji)

Exit mobile version