Kota Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif, yang merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan, telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara dan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis hakim Tipikor Surabaya, dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10).
“Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Penasihat Hukum Munif, Indro Setianto, Selasa (19/10/2021).
Indro mengatakan mejelis hakim menyatakan Munif terbukti melanggar pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor. Munif menerima uang Rp 15 juta dari hasil korupsi dana BOP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Munif dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munif 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kami masih mempelajari putusan hakim dan berkoordinasi dengan klien dan keluarganya untuk memutuskan banding atau tidak,” ujar Indro.
Munif sebelumnya didakwa ikut menikmati uang hasil korupsi dana BOP sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut telah disita pihak Kejari Pasuruan sebagai barang bukti. Namun Munif mengaku bahwa dirinya bukan pelaku utama korupsi. Ia meminta pelaku utama juga bertanggungjawab.
“Saya bukan pelaku utama. Pelaku utamanya harus dijerat,” kata Munif. ( suf )