HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sugiharto saat mengikuti sidang secara online

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Barsono mengaku keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

“Keberatan, kami akan ajukan pledoi minggu depan,” ucapnya.

Menurut Barsono, perbuatan yang dilakukan Sugiharto itu harusnya dinyatakan onslag (red: putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Dalam pandangan Barsono, banyak kejanggalan dalam perkara yang menyeret mantan kades Lolawang itu ke meja hijau. Mulai dari keterangan para saksi yang tidak singkron hingga audit keuangan yang tidak sesuai prosedur.

“Dari berkas yang kami pelajari ada kejanggalan, sejumlah keterangan saksi tidak singkron dan audit keuangan tidak sesuai prosedur,” tuturnya.

“Terkait kejanggalan-kejanggalan itu nanti akan kita ulas dalam agenda pledoi minggu depan,” pungkas Barsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *