HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sugiharto saat mengikuti sidang secara online

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang nonaktif, Ngoro, Mojokerto, dituntut 8 tahun penjara lantaran terjerat kasus korupsi, Rabu (6/12/2023). Dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BK desa anggaran tahun 2020 dan 2021 dan membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memulai sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB. Tuntutan dibacakan JPU Joko Sejati dengan didampingi Geo Dwi Novrian.

Joko menyampaikan, Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Oleh karenanya, Joko meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, Kades Lolawang juga dituntut didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Selain itu kami menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.002.519.000,” tegasnya.

Jika kerugian negara itu tidak sanggup dibayar terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka akan diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *