HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Dijebloskan Penjara

×

Korupsi Dana BK Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Dijebloskan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kades Lolawang,
Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto saat memakai rompi tahanan

Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto saat memakai rompi tahanan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Ngoro, Mojokerto. Dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BK desa anggaran tahun 2020 dan 2021 dan membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

 

Sugiharto ditangkap oleh tim Kejari Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Lolawang pada, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Kades Lolawang tersebut.

 

Usai melakukan penggeledahan petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sugianto di ruangan Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

“Beberapa modus diantaranya tidak ada laporan pertanggung jawaban kegiatan belanja desa, pelaksanaan belanja desa tidak sesuai aturan, beberapa kegiatan belanja fiktif dan tidak sesuai tahun anggaran dan tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah,” ucapnya.

 

 

Lilik melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan yang dilakukan Sugiharto membuat kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

 

“Kerugian keuangan desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900,” bebernya.

 

Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan.

 

“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *