Jawa TimurKriminal

Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup

Korupsi Dana PKH, Wanita di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup
Pelaku korupsi bansos PKH saat rilis
Korupsi Dana PKH, Wanita di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup
Pelaku korupsi bansos PKH saat rilis

Lenterainspiratif.id | Malang – Korupsi bansos, seora Pendamping Program Keluarga Harapan di Kabupaten Malang, PTH (28) terancam hukuman seumur hidup. Ia dijerat dengan Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pasal 2 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 tahun, sementara Pasal 3 ancamannya maksimal seumur hidup. Pasal 12 juga sama maksimal hukuman penjara 20 tahun,” terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Prija Djatmika, Selasa (10/8/2021).

Kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). ini sebelumnya telah dibongkar oleh Polres Malang

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menjelaskan, bahwa tersangka merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

37 kelompok warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang mestinya menerima manfaat (KPM) dana PKH kemudian dana tersebut digelapkan oleh pelaku. Dana tersebut mencapai Rp 450 juta.

“Tersangka (korupsi) merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” terang Bagoes dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021). ( suf )

Exit mobile version