HukumJawa TimurKriminal

Korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto Mulai Disidang

×

Korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
Korupsi, CSR, Bank BNI,
Suasana sidang perdana korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto di PN Tipikor Surabaya

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto kini memasuki persidangan. 4 tersangka menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya secara daring pada, Selasa (4/4/2023).

 

Saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id, Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo membenarkan kabar sidang perdana tersebut.

 

“Iya sidang perdana kemarin (Selasa 4/4/2023),” ucapnya pada, Rabu (5/4/2023).

 

Tarni mengaku tiba di PN Tipikor Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB bersama Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Sriyanto. Sementara dari Tim Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir dalam agenda sidang kali ini.

 

“Namun karena para terdakwa menyetujui akhirnya sidang digelar,” aku Tarni.

 

Lebih lanjut, Tarni menjelaskan jika pihak JPU mendakwakan primer Pasal 2 ayat 1, Sementara untuk dakwaan sekunder dengan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sidang kali ini agendanya dakwaan, kami antri dari jam 09.00 WIB,” tukasnya.

 

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

 

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022

 

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

 

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

 

Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/1/2023), giliran Miza Fahlevy Ismail (28) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo itu berperan sebagai pemasok bahan material.

 

Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *