HukumJawa TimurKriminal

Korupsi BUMDes Mojokerto, Kontraktor Dimungkinkan jadi Tersangka

×

Korupsi BUMDes Mojokerto, Kontraktor Dimungkinkan jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sumbersono, BUMDes, Dlanggu, Kontraktor,
BUMDes pusat oleh-oleh di Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penyidikan dugaan korupsi BUMDes Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto terus berlanjut. Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Trisno Hariyanto (37) sebagai tersangka. Meski begitu, dalam kasus ini dimungkinkan menyeret kontraktor sebagai tersangka.

 

Bangunan BUMDes Sumbersono itu berapa di Jalan Raya Mojokerto-Pacet Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Gedung tersebut berupa 20 kios permanen. Terdapat 10 kios yang belum tuntas dikerjakan. Karena belum dipasangi rolling door, serta sebagian masih berlantai tanah.

 

Gedung BUMDes pusat oleh-oleh itu dibangun tahun 2019 di atas tanah TKD dengan menggunakan APBDes Sumbersono Rp 800 juta.

 

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pembangunan BUMDes dinilai menyalahi aturan. Diantaranya, proyek yang dibangun tahun 2019 itu berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, proyek yang menelan anggaran Rp797 juta itu terdapat indikasi kelebihan bayar.

 

“Ya! modusnya dua, yaitu berdiri di atas LP2B dan ada selisih bayar,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

 

Proyek itu dimenangkan kontraktor asal Kabupaten Malang, CV Alam Jaya. Terkait indikasi kelebihan bayar, Rizky menyebut kontraktor dimungkinkan terseret sebagai tersangka.

 

“Saya tidak bilang pasti, cuman tidak menutup kemungkinan CV itu terseret menjadi tersangka,” jelasnya.

 

Rizky menjelaskan, sejauh ini Kejaksaan sudah memeriksa 12 orang. Mereka terdiri dari perangkat desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

 

“Minggu kemarin memeriksa 4 orang, minggu ini sudah 8 orang,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

 

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

 

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id