HukumJawa TimurKriminal

Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Belasan CV Segera Diperiksa Kejaksaan

×

Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Belasan CV Segera Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Ditengah kepadatan menyusun berkas tersangka korupsi CSR Bank BNI, Kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan korupsi Bank BPRS Kota Mojokerto. Dalam waktu dekat, lembaga adiyaksa ini bakal memeriksa para direktur CV pengerjaan proyek yang dijadikan pengajuan pembiayaan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo mengatakan, setidaknya ada belasan direktur CV akan segera dia panggil. Dirinya ingin memastikan kebenaran badan hukum pengerjaan proyek yang dijadikan pengajuan pembiayaan di BPRS.

“Ada belasan yang akan kita panggil, untuk mengetahui CV itu bodong atau tidak,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (21/2/2023).

Meski begitu Tarni belum bisa memastikan waktu pemanggilan para petinggi CV itu. Sebab, saat ini kejaksaan juga tengah melakukan pemeriksaan perkara korupsi CSR Bank BNI dan Bank Jatim. Sementara itu, penyidik Kejari Kota Mojokerto terbatas.

“Kita sesuaikan dengan jadwal dulu, kalau ada yang longgar kita panggil (CV), Soalnya setiap hari kita melakukan pemeriksaan,” bebernya.

Tarni mengaku, sebelumnya pihaknya telah memanggil Kepala Dinas PUPR untuk dimintai keterangan dalam hal rekomendasi proyek pembangunan. Pengerjaan proyek ini digunakan nasabah BPRS Kota Mojokerto untuk mencairkan pembiayaan.

“Ada puluhan pengerjaan dari Pemkot Mojokerto yang digunakan,” pungkasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *