Maluku UtaraPeristiwa

SKAK Malut Soroti 8 Kasus di Maluku Utara, Desak KPK Buka Semua Kedok Kejahatan

 

Lenterainsliratif.id | Jakarta – Problem dugaan Korupsi di Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali di suarakan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), pada Rabu (17/07/2024) pukul 14:00 Wib.

 

Koordinator Lapangan M. Reza A Syadik dalam orasinya, menantang sekaligus memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membuka segala jenis kedok kejahatan sistemik di tubuh DPRD Provinsi Maluku Utara terkait pokir 400 Milyar yang duga menjadi penyebab dugaan terjadinya APBD difisit 1 Triliun Provinsi Maluku Utara.

 

“Bahkan kita tahu bahwa dana bagi hasil juga belum di bayarkan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara ke Kabupaten/Kota mencapai ratusan Milyar,” teriaknya saat berorasi.

 

“Penelusuran harus di lakukan KPK, toh kita mendukung KPK, apalagi KPK sendiri yang menerima informasi bahwa adanya titipan pokir mencapai 400 milyar, untuk itu perlu membongkar jika ada dugaan siapa-siapa saja yang terindikasi ikut terlibat dalam permainan pokir, apalagi kita tahu benar keterlambatan APBD Maluku Utara 2024 bisa jadi penyebabnya mungkin karena Pokir belum masuk, apalagi ini tahun politik, segala kemungkinan bisa terjadi,” cecarnya.

 

Dalam orasinya pun menyebutkan dalam dugaan inipin adanya Rusihan Jafar anggota DPRD Provinsi Maluku Utara juga masuk ikut serta dalam bursa pencalonan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, itu harusnya di telusuri KPK.

 

“Kita minta ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara dan anggotanya, serta 45 DPRD segera di panggil dan diperiksa oleh KPK,” tegas Reza.

 

Adapun 8 kasus yang menjadi perhatian khusus bagi aktivis Maluku Utara di jakarta, yaitu:

 

1. Adanya dugaan ketelibatan peran M. Tauhid Suleman Walikota Ternate dalam kasus penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan pada 2016 dan kasus Haornas 2018 wajib menjadi prioritas bagi KPK untuk menseriusi sebagaimana janji penutasan korupsi oleh Alexander Marwata.

 

2. Dugaan Informasi Perintah Menyetor Uang Setiap OPD dengan Nilai yang bervariasi dalam rangka kepentingan pembelian mobil pribadi Walikota kepualauaan Tidore dan proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Trans Maidi Kec. Oba Selatan Senilai Rp. 18 Miliyar Lebih yang menggunakan DAK diduga ada motif yang tidak beres, yang mana proyek tersebut diduga tidak memiliki fungsi pada saat banjir, bahkan diduga 3 bulan rusak dan kembali diperbaiki, olehnya itu KPK segera panggil dan periksa Kadis PUPR Kepulauaan Tidore, PPK dan kontraktor.

 

3. Dugaan Keterlibatan Bupati Kepulauaan Sula Fifian Adenigsih Mus dan Kadis Kesehatan Sula Suryati Abdullah atas dugaan Kasus Korupsi BTT Covid – 19 Senilai 28 Miliyar juga wajib diselidiki KPK.

 

4. Dugaan Proyek Fiktif 14 Unit MCK Senilai Rp.2,8 Miliyar di Kab. Pulau Taliabu, kami minta KPK segea panggil dan periksa Kadis PUPR Taliabu untuk menyelidiki kasus tersebut.

 

5. Dugaan kasus Korupsi dalam bentuk pemberian sejumlah uang untuk mempercepat proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2017-2018 di Kabupaten Halmahera Timur yang diduga melibatkan Ricky Ch. Richfat selaku Sekda Halmahera Timur, desak KPK panggil dan periksa Sekda Halmahera Timur Sdr. Ricky.

 

6. Pinjaman Pemda Halmahera Selatan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar, yang mana, pinjaman disinyalir ada dugaan ptaktek suap ketok palu DPRD 3,5 Miliar untuk memuluskan pinjaman tersebut, yang pada saat itu ketua DPRD Kab. Halmahera Selatan Priode 2014-2019 adalah Umar Hi Suleman yang di kenal dengan Umar Babang Raya.

 

7. Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan mangkraknya mega proyek pembangunan mesjid raya Kab. Halmahera Selatan sejak 2016 Hingga 2021 yang menggunkan anggaran senila 109 Miliar.

 

8. Kasus Proyek Pembangunan RS Pratama di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 senilai 44.300.000.000-, yang juga mangkrak alias tidak selesai, bahkan diduga adanya praktek dugaan Korupsi, sebab proyek tersebut belum kelar dikerjakan, padahal masa kontrak proyek yang melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan itu berakhir pada November 2023.

 

“Torehan prestasi penanganan kasus Korupsi oleh KPK pasca menetapakan tersangka Eks Gubernur Malut AGK pada 2023 hingga terdakwa, telah membuka gerbang kepercayaan publik dalam pemberantasan Korupsi di Malut, tetapi KPK bukan berarti harus menutup mata dalam kasus korupsi lainya di 10 Kab/Kota se Provinsi Maluku Utara,” lanjutnya menutupi. (TT).

Exit mobile version