HukumJawa TimurKriminal

Korban Dukun Cabul Mojokerto Bertambah, Total Tiga Anak Perempuan Sudah Lapor Polisi

×

Korban Dukun Cabul Mojokerto Bertambah, Total Tiga Anak Perempuan Sudah Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Mojokerto Kota memberikan keterangan terkait kasus pencabulan oleh dukun cabul EY.
EY, tersangka dukun cabul saat diperiksa di Mapolres Kota Mojokerto [foto: Dwi Yuliyanto]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan EY , pria paruh baya asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, terus berkembang. Kini jumlah korban yang melapor ke Polres Mojokerto Kota bertambah menjadi tiga orang.

 

“Awalnya satu korban melapor, lalu dalam beberapa hari dua anak lainnya juga mengadu. Total ada tiga korban sejauh ini,” jelas KBO Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yudha, Jumat (25/4/2025).

 

Laporan pertama masuk pada Rabu (16/4/2025), disusul oleh dua korban lainnya yang juga masih di bawah umur. Polisi menduga peristiwa bejat terhadap dua korban baru sudah terjadi sejak lama, namun baru berani melapor belakangan setelah kasus ini mencuat.

 

“Ketiganya anak-anak. Kami akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis untuk mendalami kondisi pelaku,” tambahnya.

EY diketahui telah mencabuli korban pertama hingga 10 kali. Sementara itu, untuk dua korban lainnya, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap detail kronologi.

 

Modus pelaku pun tergolong licik. Ia berpura-pura mengajak korban untuk berdoa di kamar, lalu menyetubuhi mereka. Bahkan, EY sempat mengancam para korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada orang tua.

 

“Aksi dilakukan di rumah korban maupun di rumah pelaku,” ujar Iptu Yudha.

 

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *