Jombang | Lenterainspiratif.id – Potensi aksi kekerasan jalanan yang diduga melibatkan kelompok pemuda terafiliasi perguruan silat berhasil digagalkan jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Dalam operasi dini hari, polisi mengamankan empat orang pemuda beserta senjata tajam berukuran besar dan bom rakitan jenis bondet yang dinilai sangat membahayakan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat patroli dan operasi kepolisian pada Sabtu (31/1/2026) dini hari, setelah aparat menerima laporan warga terkait konvoi mencurigakan di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, sekitar pukul 01.30 WIB.
Warga melaporkan sekelompok pemuda berboncengan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam, yang memicu keresahan dan kekhawatiran akan terjadinya bentrokan antar kelompok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang segera bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah pemuda yang tengah melakukan konvoi dan kedapatan membawa senjata tajam berukuran panjang serta bahan peledak.
“Petugas menemukan kelompok pemuda yang membawa senjata tajam berukuran panjang dan bahan peledak saat melakukan konvoi di jalan raya,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, dua dari empat tersangka tergabung dalam komunitas KDN Horor yang diketahui terafiliasi dengan salah satu perguruan silat di wilayah Jombang. Sementara dua lainnya tidak terikat langsung dengan perguruan silat mana pun.
“Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain yang dikenal dengan nama SOS,” jelas AKP Dimas.
Usai mengamankan pelaku pertama di lokasi kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin Kanit Pidum melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, satu tersangka berinisial AH berhasil diamankan di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 10.20 WIB. Sementara tersangka IF memilih menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana berat,” tegas AKP Dimas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan bom rakitan jenis bondet, tiga bilah celurit sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol L 4025 QK, serta batu kerikil dan sisa bahan obat mercon.











