Peristiwa

Konsumsi Sabu, Pria di Gresik Diringkus Polisi

Sabu
Pelaku saat diringkus polisi
Sabu
Pelaku saat diringkus polisi

Lenterainspiratif.id | Gresik – Jaenal Arifin (28) warga Jalan MH.Thamrin Gang 9 Kelurahan Tlogobendung, Gresik diringkus polisi karena terbukti konsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,32 gram. Satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram. Dua korek api gas, dan satu alat hisap sabu.

Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz melalui Kasatreskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan sabu dari rekannya Abdul alias Dul yang saat ini menjadi daftar pencarian orang, atau DPO,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, pelaku Jaenal Arifin mengaku dirinya membeli sabu dari rekannya untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya, mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang sudah lama dikenal.

“Buat konsumsi sendiri pak, saya tidak mengedarkan sabu. Ini pertama kalinya saya membeli sabu,” ujarnya.

Akibatnya, Jaenal Arifin dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekan dibalik jeruji besi. (Suf)

Exit mobile version