Lenterainspiratif.com | Ternate – Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Malut merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian di Grand Fatma Restaurant, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah. Kamis (27/08/2020).
Di ketahui, Dit Reskrimum tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV yang diberikan/diperlihatkan Korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan pelaku di 2 (dua) tempat yang berbeda yakni, pelaku inisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.
Sesuai keterangan, Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000.
Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut, “Ya, benar Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” terang Kabidhumas Polda Malut. (Toks).